Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan puluhan produk obat bahan alam atau herbal ilegal yang beredar di pasaran dan mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Sebanyak 22 produk disebut memiliki risiko serius bagi kesehatan, termasuk potensi menyebabkan kematian mendadak bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan rutin BPOM terhadap peredaran obat tradisional yang tidak memenuhi ketentuan keamanan, mutu, dan khasiat. Dari hasil pengujian laboratorium, sejumlah produk diketahui mengandung zat kimia obat yang seharusnya hanya digunakan dalam obat resep dokter.
BPOM menegaskan, pencampuran bahan kimia obat ke dalam produk herbal ilegal sangat berbahaya karena dapat memberikan efek samping akut, seperti gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, hingga kerusakan organ vital. Dalam kondisi tertentu, konsumsi berulang tanpa dosis yang jelas dapat berujung pada risiko fatal.
Produk-produk tersebut umumnya dipasarkan dengan klaim sebagai jamu atau obat herbal untuk berbagai keluhan, mulai dari stamina hingga pegal linu. Namun, tanpa izin edar dan pengawasan yang sah, kandungan di dalamnya tidak dapat dipastikan keamanannya bagi masyarakat.
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk kesehatan, khususnya yang dijual bebas tanpa label resmi atau nomor izin edar. Masyarakat diminta melakukan pengecekan legalitas produk melalui kanal resmi BPOM sebelum mengonsumsinya.
Lembaga tersebut juga menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan menindak pelaku usaha yang terbukti memproduksi maupun mengedarkan obat herbal ilegal, termasuk melalui penarikan produk dari peredaran serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Temuan ini kembali menjadi peringatan bahwa tidak semua produk berlabel “herbal” otomatis aman dikonsumsi, terutama jika tidak melalui proses evaluasi dan izin dari otoritas berwenang.

