Jutaan akun media sosial milik pengguna di bawah usia 16 tahun mulai dinonaktifkan secara serentak mulai Sabtu (28/3/2026). Kebijakan besar ini merupakan langkah nyata dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Aturan yang diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 ini mewajibkan platform digital menyaring pengguna mereka secara ketat. Namun, di balik regulasi yang tampak kokoh ini, efektivitasnya di lapangan sangat bergantung pada pengawasan di meja makan dan ruang tamu rumah masing-masing.
Pengamat pendidikan, Adjat Wiratma, memberikan catatan kritis bahwa aturan ini bisa berakhir sebagai macan kertas tanpa dukungan keluarga. Menurutnya, peran orang tua jauh lebih krusial dibandingkan sekadar sistem pemblokiran otomatis dari aplikasi.
“Orang tua adalah ujung tombak. Mereka bukan sekadar membatasi, tetapi harus mampu mengarahkan, mendampingi, dan menjadi contoh dalam penggunaan gawai dan media sosial,” ujar Adjat Wiratma.
Dosen Prodi PAUD Pascasarjana Universitas Panca Sakti Bekasi, Adjat Wiratma, menekankan bahwa PP TUNAS seharusnya memicu transformasi pendidikan digital di lingkungan terkecil. Keteladanan orang tua dalam memegang telepon pintar menjadi fondasi utama agar anak-anak tidak mencari celah untuk melanggar aturan tersebut.
“Jika orang tua memiliki pemahaman digital yang baik, maka PP TUNAS akan efektif. Namun jika tidak, regulasi ini hanya akan menjadi aturan di atas kertas,” tambahnya.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pembatasan ini adalah bentuk perlindungan dari tingginya risiko kejahatan siber serta konten yang tidak sesuai umur. Pada tahap awal, pemerintah membidik platform yang memiliki basis pengguna muda sangat besar.

